TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 60 dan 61 mengamanatkan peran serta masyarakat dalam penganekaragaman konsumsi pangan lokal untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia. Penganekaragaman konsumsi pangan dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat sosialisasi/promosi maupun peningkatan ketrampilan pengolahan pangan lokal. Adanya kecenderungan penurunan proporsi konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal menyebabkan pemerintah perlu untuk menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat ini secara berkelanjutan. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melaksanakan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penaganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal dengan berbagai bentuk sub kegiatan yaitu Pelatihan Olahan Pangan, Lomba Cipta Menu Olahan Pangan dan Safari Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan dan Sayur. Pada tahun 2020, Kegiatan Pengembangan Diversifikasi Pangan diikuti oleh 545 orang terdiri dari 535 perempuan dan 10 laki-laki. Jumlah perempuan yang lebih banyak daripada laki-laki terjadi karena masih adanya anggapan di masyarakat bahwa untuk menjadi pengolah pangan lebih sesuai dilaksanakan perempuan karena lebih telaten dalam membuat kreasi makanan dan merupakan tugas dari ibu rumah tangga serta adanya anggapan di masyarakat bahwa laki-laki tugasnya bekerja diluar rumah sebagai pencari nafkah dalam keluarga. Pada Tahun 2021 Kegiatan Pengembangan Diversifikasi Pangan berubah nama Kegiatan menjadi Pemberdayaan Masyarakat dalam Penaganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal dilaksanakan dengan target diikuti oleh 600 orang terdiri dari 585 perempuan dan 15 laki-laki. Dengan harapan dibanding dengan tahun 2020 ada peningkatan jumlah peserta laki-laki.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penaganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal: a. Meningkatnya keanekaragaman dan keseimbangan konsumsi pangan masyarakat berbasis sumber daya lokal; b. Menambah pengetahuan masyarakat tentang diversifikasi pengolahan pangan yang bermanfaat untuk meningkatkan gizi keluarga maupun untuk meningkatkan perekonomian; c. Meningkatnya jumlah peserta pelatihan pengembangan diversifikasi pangan guna menambah pengetahuan masyarakat tentang diversifikasi pengolahan pangan lokal yang beragam, bergizi, seimbang dan aman (B2SA) untuk masyarakat.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah masyarakat yang menerima pelatihan dan sosialisasi Penaganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal adalah sejumlah 600 orang untuk laki-laki menjadi 15 orang (2,50%) dan perempuan menjadi 585 orang (97,50%).

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penaganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal terdiri dari berbagai sub kegiatan berupa Pelatihan Olahan Pangan, Lomba Cipta Menu dan Safari Gemarikan dan Sayur.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi dari pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penaganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Tahun 2021 adalah 31 Kecamatan di Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Peserta Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penaganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Tahun 2021 adalah warga Kota Surabaya, yaitu meliputi untuk Pelatihan Olahan Pangan peserta usulan dari Kecamatan dan jalur musrenbang. Untuk Lomba Cipta Menu, pesertanya adalah Kader PKK Kecamatan. Sedangkan Safari Gemarikan dan Sayur diikuti oleh warga dari beberapa kecamatan yang memilki anak stunting.

5. ANGGARAN
 

Anggaran pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penaganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal dibebankan pada APBD Kota Surabaya Tahun 2021 Kode Sub Kegiatan 2.09.03.2.04.02 senilai Rp. 1.063.983.646,-

6. JADWAL ACARA
 

Rencana pelaksanaan kegiatan pada mulai triwulan I s/d triwulan IV tahun 2021.

7. PENUTUP
 

Demikian TOR ini dibuat sebagai gambaran pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penaganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Tahun Anggaran 2021.