TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Hal tersebut sesuai dengan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam RPJMD Tahun 2016-2021 salah satu tujuan Pemerintah Kota Surabaya adalah meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan sasaran meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintahan, meningkatkan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu cara guna mengetahui tujuan tersebut telah tercapai adalah melakukan evaluasi kepada Wajib Pajak sebagai pengguna layanan. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan Wajib Pajak, sehingga pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak dapat diberikan secara maksimal dan tidak diskriminatif. Pengkuran kinerja penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Pemerintah Kota Surabaya dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak sangat diperlukan, maka perlu diadakan evaluasi kepuasan Wajib Pajak terhadap pelayanan.

B. TUJUAN
 

Kegiatan evaluasi kepuasan Wajib Pajak bertujuan untuk mendapatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak agar ada peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan secara berkesinambungan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan pelayanan pajak daerah

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Penentuan lokasi pelayanan Wajib Pajak 2. Evaluasi kepuasan Wajib Pajak

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah

4. PESERTA
 

wajib pajak yang mengajukan pelayanan pengurangan, angsuran, restitusi, kompensasi, dan melakukan pembayaran 2 jenis pajak: laki-laki dan perempuan sama

5. ANGGARAN
 

2.824.809.613

6. JADWAL ACARA
 

januari-desember 2021

7. PENUTUP
 

-