A. | LATAR BELAKANG |
Pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kualitas hidup penduduk. Proses ini dapat terjadi jika masyarakat ikut berpartisipasi. Pemberdayaan ini dapat diterapkan dalam berbagai bidang, misalnya kesehatan atau ekonomi. Biasanya, pola pemberdayaan disesuaikan dengan latar belakang masyarakat yang akan diberdayakan. Sementara itu, Vitayala (2000) mendefinisikan pemberdayaan masyarakat sebagai proses pengembangan kemampuan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan faktor lainnya termasuk pengembangan tiga P (pendampingan, penyuluhan, dan pelayanan). Pendampingan artinya ikut serta dengan masyarakat, penyuluhan berarti pencerahan masyarakat, sedangkan pelayanan artinya fungsi pengendali aset fisik dan non fisik yang diperlukan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat merupakan hal yang penting. Sebab, tidak semua masyarakat memiliki kesejahteraan yang sama. Masyarakat yang sejahtera memiliki kemandirian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sementara itu, masyarakat yang kurang sejahtera memerlukan bantuan pihak lain seperti pemerintah, orang dermawan, dan lainnya, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Di Kelurahan Baratajaya terdapat banyak potensi dari masyarakat yang layak untuk dikembangkan baik dari kalangan ibu rumah tangga maupun pemudanya. Salah satu kegiatan adalah melalui program padat karya pembentukan cafe yang akan dikelola oleh para pemuda Karang Taruna dan berbagai pelatihan pengolahan pangan yang akan diikuti oleh ibu-ibu yang berpenghasilan rendah melalui Dana Kelurahan |
|
B. | TUJUAN |
Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana untuk peningkatan pemberdayaan masyarakat |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pelaksanaan Pelatihan Pengolahan Pangan dan pembentukan dan pelaksanaan program padat karya melalui pembangunan Cafe Baratajaya |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kelurahan Baratajaya |
|
4. | PESERTA |
Warga Kelurahan Baratajaya |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 945.451.552 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Pelaksanaan mulai Bulan Januari hingga Desember 2023 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian untuk menjadi periksa |