TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan .Peraturan Walikota Nomor : 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan sbagian urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan ,dan Peraturan Walikota Nomor :70 Tahun 20222 tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelengaraan kegiatan Pemangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai Pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

a. Meningkatkan kebutuhan sarana dan Prasarana di Wilayah Kelurahan Jeruk b. Sebagai sarana penunjang di setiap kegiatan Sosialisasi yang akan dilaksanakan oleh warga masyarakat sekitar. c. Meningkatkan Pemberdayaan yang akan dibutuhkan diwilayah masyarakat tersebut.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sesuai dengan data output di E -Budgeting ,E-Projeck dan E-Delivery

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pengadaan Barang berupa sarana dan prasarana 2. Pengadaan Barang yang bersifat untuk Pemberdayaan 3. Memberikan Pelatihan untuk meningkatkan Pemberdayaan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Bertempat diwilayah Kelurahan Jeruk dan dikerjakan Tahun 2023

4. PESERTA
 

LPMK,RW,RT,TP PKK,dan Kader Surbaya Hebat (KSH)

5. ANGGARAN
 

569.424.166

6. JADWAL ACARA
 

Triwulan 3 dan 4

7. PENUTUP
 

Demikian Torm of Reference ini dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di wilayah Kelurahan Jeruk