TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 


Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, UraianTugas dan Fungsi Kecamatan Kota Surabaya;

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan sebagian urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan bidang urusan Pemerintahan dan Otonomi Daerah;

Pelaksanaan PUG dan penyusunan PPRG mengacu pada Perda PUG Nomor 4 Tahun 2019 dan Perwali Nomor 43 Tahun 2020.

Sub kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan bertujuan untuk Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah.

B. TUJUAN
 


1. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan Urusan Pemerintahan Umum;

2. Mempercepat Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 


1. Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas pada tahun berjalan dapat tercapai 100%

2. Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada tahun berjalan dapat tercapai 100%.

D. RINCIAN KEGIATAN
 


1. Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas sebanyak 7 Kasus;

2. Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebanyak 12 Laporan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 


Wilayah Kerja Kecamatan Simokerto.

4. PESERTA
 


Babinsa dan Babinkamtibmas.

5. ANGGARAN
 


Rp1.788.500

6. JADWAL ACARA
 


Dilaksanakan dalam Tahun berjalan.

7. PENUTUP
 


Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2023.