TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

- Pertimbangan peraturan Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, sub kegiatan yang sesuai adalah Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil pada Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Perekonomian pada Program Perekonomian dan Pembangunan. - Pertimbangan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya nomor 67 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya. - Pertimbangan hasil analisis kebutuhan, atau hasil kajian yang relevan Berdasarkan Peta Jalan (Roadmap) Intervensi Pelaku Usaha di Kota Surabaya, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam menyajiakan dan menganalisis data usaha mikro berdasarkan Intervensi Perangkat Daerah kepada Pelaku Usaha Mikro Semester I dan Semester II Tahun 2022.

B. TUJUAN
 

Menghasilkan dokumen evaluasi pelaksanaan Program Pengembangan Ekonomi Mikro 4 dokumen

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tersedianya dokumen evaluasi pelaksanaan Program Pengembangan Ekonomi Mikro yang berkualitas dan responsif gender

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Rincian Sub Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil meliputi 7 tahapan yakni sebagai berikut: a. Koordinasi awal dengan Perangkat Daerah pelaksana intervensi b. Pengumpulan Data Pelaku Usaha Mikro c. Penetapan metode analisis yang disesuaikan dengan pelaksanaan intervensi Perangkat Daerah d. Pengolahan dan validasi data pelaku usaha mikro e. Penyusunan konsep laporan penyajian dan analisis data usaha mikro. f. Pelaporan penyajian dan analisis usaha mikro kepada Bapak Sekretaris Daerah. g. Pemantauan pelaksanaan rekomendasi oleh Perangkat Daerah terkait.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tempat pelaksanaan sub kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil yakni Kantor Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, kantor Perangkat Daerah pelaksana intervensi yakni Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata dan lokasi usaha pelaku usaha mikro yang dilakukan per semester.

4. PESERTA
 

Pelaku usaha mikro binaan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata dan Kecamatan.

5. ANGGARAN
 

Rp 489.995.014

6. JADWAL ACARA
 

Januari – Desember

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference disusun untuk panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam tahun anggaran 2022.