TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam menyelenggarakan pelayanan publik penyelenggaran mempunyai beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana pasal 15 dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Evaluasi perlu dilakukan guna mengetahui sejauh mana kewajiban yang dilaksanakan penyelenggara pelayanan telah dipahami dan diketahui oleh masyarakat. Salah satu tujuan Pemerintah kota Surabaya dalam RPJMD Tahun 2016-2021 adalah meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan sasaran meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintahan, meningkatkan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu cara guna mengetahui tujuan tersebut telah tercapai adalah survey kepada masyarakat sebagai pengguna layanan. Survey ini juga sebagai evaluasi terhadap penyelenggaran pelayanan public di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Apakah penyelenggaraan pelayanan publik telah sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat. Apalagi dengan semakin tinggi kemajuan teknologi semakin tinggi pula tuntutan masyarakat terhadap pelayanan. Unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Tingkat kualitas kinerja pelayanan publik memiliki dampak (impact) yang luas dalam berbagai kehidupan, terutama untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu upaya penyempurnaan pelayanan publik harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan. Upaya peningkatan kualitas pelayanan harus dilaksanakan secara bersama-sama, terpadu, terprogram, terarah dan konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat diberikan secara tepat, cepat, murah, terbuka, sederhana dan mudah dilaksanakan serta tidak diskriminatif. Untuk mengukur kinerja penyelenggaraan pelayanan kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat perihal kebutuhan dan harapan, maka perlu diadakan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

B. TUJUAN
 

a. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi pelaksanaan survey kepuasan masyarakat yang memuat ruang lingkup, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diintrpretasikan dalam pelaksanaan tugas survey kepuasan masyarakat. b. Kegiatan survey kepuasan, dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kepuasan dan juga hal-hal yang menunjukkan aspek kepuasan masyarakat melalui survey kepada masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya; c. Kegiatan survey kepuasan masyarakat bertujuan untuk mendapatkan feed back / umpan balik atas kinerja/kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat guna perbaikan/peningkatan kinerja /kualitas pelayanan secara berkesinambungan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Angka yang menujukkan indeks kepuasan masyrakat terhadap atribut survey. 2. Dekripsi (narasi) yang menggambarkan kepuasan ataupun ketidakpuasan masyarakat, berikut sumbang saran terhadap layanan yang telah diterima.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Menyusun instrumen survey; 2. Menentukan responden dan informan; 3. Melaksanakan survey (penyebaran kuesioner dan indepthinterview); 4. Mengolah hasil survei 5. Menyajikan dan melaporkan hasil.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tempat pekerjaan survey ini adalah pada : 1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 2. Seluruh kecamatan sebanyak 31 kecamatan 3. Seluruh kelurahan sebanyak 154 kelurahan 4. Pelayanan di UPTSA 5. Dinas Pendidikan

4. PESERTA
 

31 Kecamatan 154 Kelurahan 63 Puskesmas Lab Kesehatan 2 RSUD Dispenduk capil 2 UPTSA Dinas Pendidikan

5. ANGGARAN
 

710.991.089

6. JADWAL ACARA
 

Jangka waktu pelaksanaan kegiatan selama 6 (enam) bulan meliputi pelaksanaan survey hingga pelaporan hasil kegiatan.

7. PENUTUP
 

Berdasarkan Survey Kepuasan Mayarakakat bahwa Adanya kesempatan yang sama dalam perihal mengikuti survey kepuasan masyarakat antara perempuan dan laki laki