TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Latar belakang dilaksanakannya sub kegiatan Pengelolaan Mutasi ASN adalah berdasarkan peraturan-peraturan sebagai berikut 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reormasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah 6. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

B. TUJUAN
 

Tujuan dilaksanakannya sub kegiatan Pengelolaan Mutasi ASN adalah sebagai berikut 1. Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya berdasarkan ABK dan Peta Kebutuhan OPD dengan disesuaikan kondisi eksisting pegawai yang ada 2. Peningkatan penyegaran tugas pegawai serta meningkatkan kinerja pegawai untuk dapat memaksimalkan tujuan organisasi; 3. Tersedianya SDM yang professional dan kompeten

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Indikator kinerja sub kegiatan Pengelolaan Mutasi ASN adalah jumlah berkas 100 berkas mutasi. Sedangkan output gendernya adalah meningkatnya jumlah staf PNS perempuan yang mengikuti pemrosesan mutasi dalam rangka penyegaran tugas pegawai untuk dapat memaksimalkan tujuan organisasi dari semula 38,25 persen menjadi 40,00 persen

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Melaksanakan kegiatan pemrosesan mutasi staf PNS yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi berdasarkan pada analisa jabatan, analisa beban kerja dan kebutuhan organisasi

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

4. PESERTA
 

Sasaran untuk Pemrosesan mutasi PNS adalah Staf PNS dilingkungan Pemerintah Kota Surabaya dan Staf PNS di instansi lainnya yang mengajukan permohonan pindah masuk ke Pemerintah Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan kegiatan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2022 di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya pada sub kegiatan Pengelolaan Mutasi ASN, dengan Kode Sub Kegiatan 5.03.02.2.02.01 dengan total anggaran kegiatan sebesar Rp. 587.213.519.

6. JADWAL ACARA
 

selama 12 (dua belas) bulan mulai Januari sampai Desember 2022

7. PENUTUP
 

Dengan adanya kegiatan yang mengarah kepada responsif gender di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya diharapkan tidak ada lagi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan, dimana perempuan bisa dipandang setara dengan laki-laki dan perempuan dapat membantu perekonomian dan pembangunan Kota Surabaya