TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil berdasarkan pertimbangan: a. Ketentuan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, kedefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. b. Pertimbangan tugas dan fungsi Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Sub Bagian Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait di bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil serta menyiapkan bahan pengoordinasian penyusunan kebijakan bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro. c. Pertimbangan hasil analisis kebutuhan, atau hasil kajian yang relevan berdasarkan peta jalan (roadmap) intervensi pelaku usaha mikro berdasarkan instrumen pendataan berkelanjutan (rapor) kinerja pelaku usaha mikro.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil menghasilkan dokumen evaluasi pelaksanaan program pengembangan ekonomi mikro 4 dokumen.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sasaran pelaksanaan kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil adalah Perangkat Daerah pengampu program yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi mikro, pelaku usaha yang diintervansi Perangkat Daerah yakni Dinas Pen gendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Perdagangan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Menyusun Instrumen pendataan berkelanjutan (rapor) kinerja pelaku usaha mikro 2. Menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan intervensi pelaku usaha mikro oleh perangkat daerah terkait antara lain Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Perdagangan, Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian. 3. Menyiapkan bahan pengoordinasian penyusunan kebijakan bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Bagian Administrasi Perekonomin dan Usaha Daerah

4. PESERTA
 

Perangkat Daerah pengampu pelaku usaha mikro

5. ANGGARAN
 

466608000

6. JADWAL ACARA
 

Januari 2021 s/d Desember 2021

7. PENUTUP
 

-