TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 12 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya, luas wilayah Kota Surabaya meliputi daratan seluas + 33.451,14 Ha dengan wilayah laut sejauh 1/3 dari wilayah kewenangan Provinsi Jawa Timur serta berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Surabaya memiliki penduduk yang ber-NIK per tahun 2021 adalah sebesar 2.904.751 jiwa di 31 wilayah kecamatan. Dalam Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2016, tentang Kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya, bahwa kedudukan Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yaitu di Bidang Penanggulangan Bencana. Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 2 Surabaya, memiliki bagian sekretariat dan 3 bidang yaitu Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Bidang Perlindungan Masyarakat. Bidang Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai sub kegiatan salah satunya adalah Respon Cepat Darurat Bencana Kabupaten/Kota. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender.

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Respon Cepat Darurat Bencana Kabupaten/Kota bertujuan melaksanakan respon cepat untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait kejadian bencana, diantaranya kebakaran, kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, orang tenggelam, bangunan roboh, banjir, penemuan jenazah, masalah hewan, angin puting beliung, darurat medis, dan kejadian lainnya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub Kegiatan Respon Cepat Darurat Bencana Kabupaten/Kota memiliki indikator jenis kejadian bencana yang ditangani dengan cepat sebanyak 10 kejadian, yang diantaranya kebakaran, kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, orang tenggelam, bangunan roboh, banjir, penemuan jenazah, masalah hewan, angin puting beliung dan darurat medis.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sub Kegiatan Respon Cepat Darurat Bencana Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara : 1. Petugas TRC Bidang Kedaruratan Logistik, Rehabilitasi dan Rekontruksi menerima informasi kejadian dari Command Center 112 2. Petugas TRC menyesuaikan peralatan dan perlengkapan yang dibawa untuk respon kejadian sesuai kejadian yang terjadi (ex. apabila kejadian kecelakaan membawa tas perlengkapan P3K, apabila kejadian orang tenggelam membawa peralatan water rescue mulai dari perahu dan alat selam, apabila kejadian kebakaran selain peralatan rescue juga membawa perlengkapan untuk tanggap darurat korban terdampak, kejadian lain-lain menyesuaikan) 3. Petugas TRC sampai di lokasi kejadian melaksanakan penanganan dan pendataan untuk proses kaji cepat selanjutnya. 4. Petugas TRC mengolah data kejadian darurat/bencana di tempat kejadian bencana untuk penentuan perlu/tidak pemberian bantuan bencana dan dilaporkan kepada pimpinan 5. Petugas TRC melaksanakan pemenuhan bantuan terhadap korban terdampak musibah/bencana berdasarkan petunjuk dari pimpinan sesuai dengan SOP pemberian bantuan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub Kegiatan Respon Cepat Darurat Bencana Kabupaten/Kota dilaksanakan di seluruh wilayah Kota Surabaya dalam waktu 24 jam.

4. PESERTA
 

Jumlah petugas respon cepat darurat bencana Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya sebanyak 879 orang.

5. ANGGARAN
 

Sub Kegiatan Respon Cepat Darurat Bencana Kabupaten/Kota menggunakan APBD Tahun 2021 sebesar Rp. 2.651.846.253.

6. JADWAL ACARA
 

Rencana Output Sub Kegiatan Respon Cepat Darurat Bencana Kabupaten/Kota dijadwalkan setiap bulan dengan total alokasi kejadian darurat yang ditangani sebanyak 10 jenis kejadian.

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Respon Cepat Darurat Bencana Kabupaten/Kota pada Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya tahun anggaran 2021.