Berkaitan dengan adanya INPRES No.9/2000 tentang keharusan melaksanakan strategi pengarusutamaan gender (PUG) diseluruh bidang Pembangunan termasuk dalam pengembangan data dan informasi, baik tingkat nasional maupun daerah, dibutuhkan Penyediaan dan pengelolaan data terpilah menurut jenis kelamin dan usia. Dalam konteks global merupakan salah satu hasil kesepakatan Konferensi Perempuan Sedunia ke-4 di Beijing yang mendesak layanan statistik ditingkat nasional, regional maupun internasional untuk mengumpulkan data terpilah menurut jenis kelamin dan usia, serta menghasilkan statistik gender yang diperlukan. Untuk itu Presiden mengintruksikan kepada seluruh Menteri; Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen; Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Repulik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; Gubernur; dan Bupati/Walikota; untuk melaksanakan pengarusutamaan gender guna terselenggaranya kebijakan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, serta pelaporan program pembangunan nasional yang berperspektif gender sesuai dengan bidang tugas dan fungsi, serta tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah. Sehingga diharapkan kebijakan yang dihasilkan dan pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga baik di pusat maupun daerah responsif gender dan akan membuahkan manfaat yang adil dan hasil yang setara bagi seluruh rakyat.
Selengkapnya:
https://drive.google.com/file/d/1n75UjyxSu3PbBnttF5JvsAloxmSN9GAR/view?usp=sharing