Tugas dan Fungsi

Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Dinas dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi :
  • Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
  • Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Pengendalian Penduduk dan  Keluarga Berencana dan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  • Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Pelaksana pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  • Pelaksanaan Administrasi Dinas sesuai lingkup tugasnya.
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang kesekretariatan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretariat mempunyai fungsi :
  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan program, anggaran dan perundang-undangan.
  • Pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum dan administrasi perizinan/non perizinan/rekomendasi.
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian.
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan.
  • Pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah.
  • Pelaksanaan urusan rumah tangga, dokumentasi, hubungan masyarakat, dan protokol.
  • Pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan.
  • Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas.
  • Pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan.
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas.
  • Pelaksanaan pelaporan indikator kinerja Sekretariat yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis.
  • Pelaksanaan koordinasi pelaporan indikator kinerja dinas yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis.
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan program dan perundang-undangan.
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum dan administrasi perizinan/non perizinan/rekomendasi.
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian.
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Daerah.
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga, dokumentasi, hubungan masyarakat dan protokol.
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan.
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi pelaporan indikator kinerja Dinas yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis.
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan.
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran.
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.

Bidang Pemberdayaan Perempuan

Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Pemberdayaan Perempuan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai fungsi :
  • pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya;
  • pelaksanaan perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan perempuan;
  • pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di bidang pemberdayaan perempuan;
  • pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi bidang pemberdayaan perempuan;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan perempuan;
  • pelaksanaan penyusunan pedoman dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan pemberdayaan perempuan;
  • pelaksanaan pendalaman dan penjangkauan permasalah perempuan dalam rangka pemberdayaan perempuan;
  • pelaksanaan pemetaan terkait pemberdayaan perempuan, Pengarusutamaan Gender dan peran aktif perempuan;
  • pelaksanaan analisis dalam upaya penguatan pemberdayaan perempuan;
  • pelaksanaan penyusunan pedoman dan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan partisipasi perempuan di
    bidang ekonomi, sosial budaya, politik, hukum dan lingkungan hidup;
  • pelaksanaan penyiapan pedoman teknis dan program Pengarusutamaan Gender dan peran aktif perempuan;
  • pelaksanaan pengembangan, komunikasi, informasi dan edukasi tentang Pengarusutamaan Gender dan peran aktif perempuan;
  • pelaksanaan fasilitasi jejaring Pengarusutamaan Gender dan peran aktif perempuan;
  • pelaksanaan perhitungan pelaporan indikator kinerja Bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pembinaan Pemberdayaan Perempuan

Seksi Pembinaan Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas :
  • menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan dalam rangka peningkatan pemberdayaan perempuan;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan perempuan;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/ lembaga terkait dalam rangka peningkatan pemberdayaan perempuan;
  • menyiapkan bahan pendalaman dan penjangkauan permasalah perempuan dalam rangka pemberdayaan perempuan;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan pemetaan di bidang pemberdayaan perempuan;
  • menyiapkan bahan analisis dalam upaya penguatan pemberdayaan perempuan;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pembinaan pemberdayaan perempuan;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di bidang pemberdayaan perempuan;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengarusutamaan Gender dan Peran Aktif Perempuan

Seksi Pengarusutamaan Gender dan Peran Aktif Perempuan mempunyai tugas :
  • menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pengarusutamaan Gender dan peran aktif perempuan;
  • menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dengan Pengarusutamaan Gender dan partisipasi perempuan di bidang ekonomi, sosial budaya, politik, hukum dan lingkungan hidup;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi di bidang Pengarusutamaan Gender dan peran aktif perempuan;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan pemetaan di bidang Pengarusutamaan Gender dan peran aktif perempuan;
  • menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan partisipasi perempuan di bidang ekonomi, sosial budaya, politik, hukum dan lingkungan hidup;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan penyiapan pedoman teknis dan program Pengarusutamaan Gender dan peran aktif perempuan;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan, komunikasi, informasi dan edukasi tentang Pengarusutamaan Gender dan peran aktif perempuan;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitasi jejaring Pengarusutamaan Gender dan peran aktif perempuan;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Pengarusutamaan Gender dan peran aktif perempuan;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di bidang pemberdayaan perempuan;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Kesejahteraan Keluarga

Bidang Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Kesejahteraan Keluarga yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Bidang Kesejahteraan Keluarga mempunyai fungsi :
  • pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya;
  • pelaksanaan supervisi, konsultasi dan/atau pembinaan di bidang kesejahteraan keluarga;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan/atau pelaporan penyelenggaraan tugas di bidang kesejahteraan keluarga;
  • pelaksanaan konsultasi, koordinasi, fasilitasi, penyelenggaraan, pengembangan produksi dan promosi hasil usaha keluarga;
  • pelaksanaan pembinaan teknis peningkatan pengetahuan dan/atau keterampilan, kewirausahaan dan manajemen usaha;
  • pelaksanaan kemitraan untuk aksesibilitas manajemen dan promosi usaha di bidang kesejahteraan keluarga;
  • pelaksanaan penyusunan rencana program, petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis bidang kesejahteraan keluarga;
  • pelaksanaan rencana program dan/atau petunjuk teknis dan/atau bimbingan teknis pemberdayaan ekonomi keluarga;
  • pelaksanaan peningkatan sumber daya ekonomi keluarga;
  • pelaksanaan norma, standar, program dan kriteria (NSPK) pemberdayaan ekonomi keluarga;
  • pelaksanaan penyusunan pedoman, analisis, koordinasi, sinkronisasi, kerjasama, fasilitasi pemberdayaan ekonomi keluarga;
  • penyiapan bahan, sarana dan/atau prasarana dalam upaya pemberdayaan ekonomi keluarga;
  • pelaksanaan konsultasi, fasilitasi, promosi usaha dalam upaya pemberdayaan ekonomi keluarga;
  • penyiapan bahan/ sarana/ prasarana dan fasilitasi usaha keluarga;
  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang ketahanan keluarga melalui usaha keluarga;
  • penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan, pelaksanaan kebijakan teknis, bimbingan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) serta pemantauan, pengendalian dan/atau evaluasi bidang kesejahteraan keluarga;
  • penyiapan dan pelaksanaan pengembangan, penyebarluasan informasi, edukasi bidang kesejahteraan keluarga;
  • pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang bina keluarga balita, pembinaan ketahanan remaja, bina keluarga lansia dan rentan;
  • pelaksanaan perhitungan pelaporan indikator kinerja Bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
  • pelaksaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pemberdayaan Ekonomi Keluarga

Seksi Pemberdayaan Ekonomi Keluarga mempunyai tugas :
  • menyiapkan bahan penyusunan pelaksanaan rencana program, petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis pemberdayaan ekonomi keluarga;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan sumber daya ekonomi keluarga;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan norma, standar, program dan kriteria (NSPK) pemberdayaan ekonomi keluarga;
  • menyiapkan bahan penyusunan pedoman, analisis, koordinasi, sinkronisasi, kerjasama, fasilitasi pemberdayaan ekonomi keluarga;
  • menyiapkan bahan, sarana dan/atau prasarana dalam upaya pemberdayaan ekonomi keluarga;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan konsultasi, fasilitasi, promosi usaha dalam upaya pemberdayaan ekonomi keluarga;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pemberdayaan ekonomi keluarga;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan, penyebarluasan informasi, edukasi pemberdayaan ekonomi keluarga;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan supervisi, konsultasi dan/atau pembinaan di bidang Pemberdayaan Ekonomi Keluarga;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan/atau pelaporan penyelenggaraan tugas di seksi pemberdayaan ekonomi;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan konsultasi, koordinasi, fasilitasi, penyelenggaraan, pengembangan produksi dan promosi hasil usaha keluarga seksi pemberdayaan ekonomi;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan teknis peningkatan pengetahuan dan/atau keterampilan, kewirausahaan dan manajemen usaha skala kota;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan kemitraan untuk aksesibilitas manajemen dan promosi usaha di seksi pemberdayaan ekonomi;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesejahteraan Keluarga sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Seksi Ketahanan Keluarga

Seksi Ketahanan Keluarga mempunyai tugas :
  • menyiapkan bahan penyusunan, koordinasi dan/atau kerjasama, pelaksanaan program, petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis dan melaksanakan kebijakan teknis ketahanan keluarga;
  • menyiapkan bahan dan analisis, melaksanakan monitoring, evaluasi dan/atau pelaporan pelaksanaan tugas ketahanan keluarga;
  • menyiapkan bahan/ sarana/ prasarana dan fasilitasi usaha keluarga;
  • merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis daerah di bidang ketahanan keluarga melalui usaha keluarga;
  • menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan, pelaksanaan kebijakan teknis, bimbingan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) serta pemantauan, pengendalian dan/atau evaluasi pembinaan ketahanan keluarga;
  • menyiapkan serta melaksanakan pengembangan, penyebarluasan informasi, edukasi ketahanan keluarga;
  • melaksanakan kebijakan teknis daerah di bidang bina keluarga balita, pembinaan ketahanan remaja, bina keluarga lansia dan rentan;
  • melaksanakan supervisi, konsultasi dan/atau pembinaan di bidang ketahanan keluarga;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan/atau pelaporan penyelenggaraan tugas di bidang ketahanan keluarga;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesejahteraan Keluarga sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi :
  • pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya;
  • perumuskan kebijakan teknis daerah di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  • pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  • pelaksanaan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi dan Keluarga Berencana ;
  • pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan ditingkat kota;
  • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  • pelaksanaan layanan penanggulangan komplikasi/ efek samping dan kegagalan ber-Keluarga Berencana ;
  • pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana Keluarga Berencana;
  • pelaksanaan pembinaan kesertaan ber-Keluarga Berencana;
  • pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
  • pelaksanaan pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk di kota;
  • pelaksanaan pendampingan program peningkatan kesertaan ber-Keluarga Berencana;
  • pelaksanaan fasilitasi program pembinaan dan peningkatan kesertaan ber-Keluarga Berencana;
  • pembinaan, pendampingan, dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan pelayanan Keluarga Berencana;
  • pembinaan dan pembimbingan dibidang advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE);
  • pembinaan dan pembimbingan hubungan antar lembaga dan pembinaan lini lapangan;
  • pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria hubungan antar lembaga dan pembinaan lini lapangan;
  • pemantauan dan evaluasi hubungan antar lembaga dan pembinaan lini lapangan;
  • pembinaan, pembimbingan, sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk di tingkat Kota;
  • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi fasilitasi pengelolaan pelayanan keluarga berencana;
  • pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat obat kontrasepsi di kota;
  • pelaksanaan perhitungan pelaporan indikator kinerja Bidang yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Keluarga Berencana

Seksi Keluarga Berencana mempunyai tugas :
  • menyiapkan bahan pembinaan dan peningkatan kesertaan ber-Keluarga Berencana;
  • menyiapkan bahan pendampingan program peningkatan kesertaan ber-Keluarga Berencana;
  • menyiapkan bahan fasilitasi program pembinaan dan peningkatan kesertaan ber-Keluarga Berencana;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Keluarga Berencana;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembinaan di bidang Keluarga Berencana;
  • menyiapkan bahan pembinaan, pendampingan, dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan pelayanan Keluarga Berencana;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi fasilitasi pengelolaan pelayanan Keluarga Berencana;
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis daerah di bidang pengendalian penduduk Keluarga Berencana;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di tingkat kota;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan layanan penanggulangan komplikasi/efek samping dan kegagalan ber-Keluarga Berencana;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana Keluarga Berencana;
  • menyiapkan bahan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat obat kontrasepsi di kota;
  • menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang Keluarga Berencana; dan
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengendalian Penduduk, Advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE)

Seksi Pengendalian Penduduk, Advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) mempunyai tugas:
  • menyiapkan bahan pembinaan dan pembimbingan di bidang dan Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE);
  • menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur,dan kriteria di bidang pengendalian penduduk, advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE);
  • menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk, advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE);
  • menyiapkan bahan pembinaan dan pembimbingan hubungan antar lembaga dan pembinaan lini lapangan;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria hubungan antar lembaga dan pembinaan lini lapangan;
  • menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi hubungan antar lembaga dan pembinaan lini lapangan;
  • menyiapkan bahan pembinaan, pembimbingan, sinkronisasi kebijakan pengendalian penduduk di tingkat Kota;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE);
  • menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk, advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE);
  • menyiapkan bahan pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk di kota;
  • menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi kegiatan di bidang pengendalian penduduk; dan
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pengarustamaan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Anak

Bidang Pengarustamaan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Pengarustamaan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Anak yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Bidang Pengarustamaan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai fungsi :
  • pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya;
  • pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang pengarustamaan hak anak, perlindungan perempuan dan anak;
  • pelaksanaan sinkronisasi dan kegiatan jaringan perlindungan perempuan, perlindungan anak dan pengarusutamaan hak anak;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Pengarustamaan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Anak;
  • penyiapan bahan upaya perlindungan perempuan dan anak;
  • pelaksanaan penjangkauan permasalahan perempuan dan anak;
  • pelaksanaan pendampingan bagi korban perempuan dan anak yang mengalami permasalahan;
  • pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pengarustamaan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Anak;
  • pelaksanaan koordinasi,sinkronisasi dan fasilitasi di Bidang Pengarustamaan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Anak;
  • pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak;
  • pelaksanaan pengembangan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang Pengarustamaan Hak Anak;
  • pelaksanaan fasilitasi jejaring pemenuhan hak anak;
  • pelaksanaan perwujudan keserasian kebijakan di berbagai bidang pembangunan dalam rangka peningkatan kualitas hidup anak; dan
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak

Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas :
  • menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan kebijakan dalam rangka perlindungan perempuan dan anak;
  • menyiapkan bahan sinkronisasi, koordinasi dan kerjasama di bidang perlindungan perempuandan anak;
  • menyiapkan bahan upaya perlindungan perempuan dan anak;
  • menyiapkan bahan fasilitasi perlindungan perempuan dan anak;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang perlindungan perempuan dan anak;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitasi jejaring perlindungan perempuan dan anak;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan penjangkauan permasalahan perempuan dan anak;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan pendampingan bagi korban perempuan dan anak yang mengalami permasalahan;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan perempuan dan anak;
  • menyiapkan bahan sinkronisasi pengembangan jaringan perlindungan perempuan dan anak; dan
  • melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengarustamaan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Anak sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pengarustamaan Hak Anak

Seksi Pengarustamaan Hak Anak mempunyai tugas :
  • menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pengarustamaan Hak Anak;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi,sinkronisasi dan fasilitasi di Bidang Pengarustamaan Hak Anak;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan pengembangan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang Pengarustamaan Hak Anak;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitasi jejaring pemenuhan hak anak;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan perwujudan keserasian kebijakan di berbagai bidang pembangunan dalam rangka peningkatan kualitas hidup anak;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Pengarustamaan Hak Anak;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang pengarustamaan hak anak;
  • menyiapkan bahan sinkronisasi pengembangan jaringan pengarustamaan hak anak; dan
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengarustamaan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Anak sesuai dengan tugas dan fungsinya.

UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS

Pada Dinas dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
Pembentukan dan susunan organisasi UPTD diatur dalam Peraturan Walikota.

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Walikota berwenang untuk menetapkan Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jenis, jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Walikota berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.