Fungsi

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana

Dalam menyelenggarakan tugasnya Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi :

  • perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana;
  • pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah bidang pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana;
  • pembinaan dan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
  • pengelolaan ketatausahaan;
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang umum dan kepegawaian;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian program di bidang umum dan kepegawaian;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang keuangan;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian program di bidang keuangan;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.

Bidang Ketahanan Ekonomi

Sub Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Sub Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat mempunyai fungsi :

  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
  • menyiapkan bahan koordinasi pembinaan dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Pemberdayaan Ekonomi Keluarga

Sub Bidang Pemberdayaan Ekonomi Keluarga mempunyai fungsi :

  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pemberdayaan ekonomi keluarga;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pemberdayaan ekonomi keluarga;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pemberdayaan ekonomi keluarga;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pemberdayaan ekonomi keluarga;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi sesuai tugas dan fungsinya.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Sub Bidang Penguatan Kelembagaan Partisipasi Masyarakat

Sub Bidang Penguatan Kelembagaan Partisipasi Masyarakat mempunyai fungsi :

  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penguatan kelembagaan partisipasi masyarakat;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penguatan kelembagaan partisipasi masyarakat;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang penguatan kelembagaan partisipasi masyarakat;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang penguatan kelembagaan partisipasi masyarakat;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna

Sub Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai fungsi :

  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pemberdayaan Perempuan

Sub Bidang Peran Aktif Perempuan

Sub Bidang Peran Aktif Perempuan mempunyai fungsi :

  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang peran aktif perempuan;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang peran aktif perempuan;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang peran aktif perempuan;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang peran aktif perempuan;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Pembinaan Pemberdayaan Perempuan

Sub Bidang Pembinaan Pemberdayaan Perempuan mempunyai fungsi :

  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembinaan pemberdayaan perempuan;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembinaan pemberdayaan perempuan;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pembinaan pemberdayaan perempuan;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pembinaan pemberdayaan perempuan;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera

Sub Bidang Keluarga Berencana

Sub Bidang Keluarga Berencana mempunyai fungsi :

  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keluarga berencana;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keluarga berencana;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang keluarga berencana;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang keluarga berencana;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bidang Keluarga Sejahtera

Sub Bidang Keluarga Sejahtera mempunyai fungsi :

  • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang Keluarga Sejahtera;
  • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang Keluarga Sejahtera;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang Keluarga Sejahtera;
  • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pembinaan Keluarga Sejahtera;
  • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera sesuai dengan tugas dan fungsinya