Pagi ini (14/09/20) Polrestabes Kota Surabaya bersama dengan jajaran Pemerintah Kota Surabaya menggelar Operasi Yustisi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di masa Pandemi Covid-19.

 Giat ini dilaksanakan di 5 titik, yaitu :
1. Pos Perbatasan CITO, Jl. Ahmad Yani
2. Pos Perbatasan MERR, Gunung Anyar
3. Pos Perbatasan Terminal Tambak Osowilangon, Benowo
4. Taman Kebun Bintang Surabaya
5. Tugu Pahlawan

Pada giat ini, masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker. Petugas di lokasi memberikan teguran dan sanksi terhadap warga yang melanggar.


Lebih dr 100 orng di 5 titik tsb ditemukan tidak menggunakan masker, Warga yg tidak menggunakan masker, langsung diberikan masker
Dan diberikan sanksi berupa penyitaan KTP dan Push Up