DP5A

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya serta Peraturan Walikota Surabaya No. 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakĀ  Kota Surabaya, maka Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (Bapemas KB) telah berubah menjadi Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A).

Perubahan ini menyebabkan juga perubahan antara lain dalam Susunan Organisasi, serta Tugas dan Fungsi. Dalam DP5A terbagi menjadi:

Sekretariat, dibagi menjadi dua Sub Bagian yaitu:

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Keuangan

Bidang Pemberdayaan Perempuan, dibagi menjadi dua Seksi yaitu:

  • Seksi Pembinaan Pemberdayaan Perempuan
  • Seksi Pengarusutamaan Gender dan Peran Aktif Perempuan

Bidang Pengarustamaan Hak Anak, Perlindungan Perempuan dan Anak, dibagi menjadi dua Sub Bagian yaitu:

  • Seksi Pemberdayaan Ekonomi Keluarga
  • Seksi Ketahanan Keluarga

Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dibagi menjadi dua Sub Bagian yaitu:

  • Seksi Keluarga Berencana
  • Seksi Pengendalian Penduduk, Advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE)

Bidang Kesejahteraan Keluarga, dibagi menjadi dua Sub Bagian yaitu:

  • Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak
  • Seksi Pengarustamaan Hak Anak

Kelompok Jabatan Fungsional
Unit Pelaksana Teknis

Untuk rincian Tugas dan Fungsi bisa dilihat di sini.

Alamat kantor saat ini di Jl. Kedungsari No. 18 Surabaya dengan nomor telp: (031) 5346317.