Anak merupakan awal dari sebuah rantai yang sangat menentukan bentuk dan kehidupan suatu bangsa di masa depan. Oleh karena itu, mempersiapkan generasi penerus bangsa menjadi pewaris bangsa yang berkualitas berarti membangun kehidupan anak dan menyukseskannya sedini mungkin, dan anak harus mendapat perlindungan dari semuanya. Pemerintah telah memiliki program untuk menerapkan perlindungan anak berkelanjutan di setiap daerah. Untuk melindungi anak, sebenarnya pemerintah mempunyai program Kabupaten/Kota Ramah Anak. Secara khusus, program ini melindungi anak-anak dari kekerasan yang meluas belakangan ini. Daerah/Kota Layak Anak merupakan program pemerintah untuk mengurangi kekerasan terhadap anak dan mendorong masa depan anak yang lebih baik. Tidak semua lingkungan/kota ramah anak. Hanya sekitar 264 kabupaten/kota yang menerapkan sistem ramah anak dari 514 kabupaten/kota, yang ada.

Perluasan dan penciptaan kota layak anak memerlukan partisipasi semua pihak terutama masyarakat. Perlindungan anak yang efektif. sistem3 memerlukan adanya komponen-komponen yang terkait.4Bagian-bagian tersebut mencakup sistem kesejahteraan sosial untuk anak-anak dankeluarga, serta mekanisme yang mendorong perilaku yang pantas dimasyarakat. Selain itu, kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung serta sistem data dan informasi perlindungan anak juga diperlukan. Di tingkat masyarakat, berbagai komponen ini harus diintegrasikan ke dalam serangkaian layanan perlindungan anak yang meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak serta meningkatkan kemampuan keluarga untuk memenuhi tanggung jawab mereka. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, peran pemerintah daerah sangat penting dalam perlindungan anak. Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah danPeraturan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerahmenegaskan bahwa persoalan perlindungan anak merupakan persoalan wajib daerah. Saat ini sudah bermunculan layanan teknis perlindungan anak, namun sebagian besar masih mencari bentuk sebelumnya yaitu berupa lembaga.

Upaya pemberian otonomi daerah tidak lagi dilihat hanya sebagai perwujudan aspirasi politik masyarakat daerah dalam penyelenggaraan dan pengurusan rumah tangganya, namun dikaitkan dengan kerangka yang lebih luas, yaitu sistem ketatanegaraan, yaitu yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan Perundang-undangan, Keputusan MPR, dan Keputusan Presiden 15 Salah satu tugas kepala daerah sebagai pejabat pusat adalah mengkoordinasikan seluruh kewenangan pusat di daerah di samping tugas-tugas daerah. PNS untuk mengelola pelayanan daerah dan pembantu dalam rangka desentralisasi, selain prinsip pendampingan ketika daerah menangani berbagai urusan pemerintahan pusat di daerah. Pemerintah daerah berupaya menjadikan daerahnya ramah anak. Kabupaten layak anak telah dilaksanakan sejak tahun 2006 oleh Kementerian Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan diperkenalkannya Kota Layak Anak (CFC) melalui Kebijakan Kota Layak Anak. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kemudian diberlakukan undang-undang PA sebagai tindak lanjut ratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden No. 36 Negara Republik Indonesia.

Merujuk pada penyelenggaraan kota layak anak yang juga diatur dalam amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Peraturan anak dalam UU Pemerintahan Daerah mengatur bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan salah satu urusan “wajib” pemerintah kabupaten dan pemerintahan daerah/kota, dan bukan merupakan urusan inti. Oleh karena itu, sejak tahun 2006, Kementerian PPPA mengembangkan kebijakan KLA, dan pada tahun 2009, PPPA menerbitkan Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2009 tentang kebijakan KLA yang diujicobakan di 10 negara bagian/kota. Tujuan utamanya adalah mencapai status Indonesia Ramah Indonesia (IDOLA) pada tahun 2030. Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Daerah harus memastikan terpenuhinya hak anak untuk didengarkan secara penuh, maka dalam setiap tahapan pengembangan KLA, masing-masing harus dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a) Persiapan, pemangku kepentingan memastikan bahwa anak telah
diinformasikan mengenai haknya bersuara. Anak juga diberitahukan mengenai haknya untuk terlibat langsung atau melalui perwakilan, dan diingatkan mengenai konsekuensi dari pilihan yang diambilnya. Selain itu pemangku kepentingan harus menyiapkan anak sebelum dilakukannya konsultasi, mengenai bagaimana, lokasi, dan waktu konsultasi dijalankan, para peserta yang akan hadir, untuk memperoleh konfirmasi dari anak;
b) Konsultasi, kondisi dan situasi pertemuan harus memungkinkan dan
mendorong anak untuk yakin bahwa orang dewasa yang hadir benar-benar mendengarkan dan memperhatikan dengan serius apa yang anak hendak utarakan. Mekanisme konsultasi diarahkan kepada perbincangan dan bukan seperti sidang tanya jawab. Dapat diarahkan agar pembicaraan dilakukan tanpa kehadiran pihak-pihak lain yang akan mengganggu proses pembicaraan yang memenuhi kepercayaan anak;
c) Penilaian terhadap bobot, pandangan anak kemudian diberi bobot pertimbangan, dengan pendekatan yang seksama berdasarkan rasionalitas
pembicaraan, kebebasan berbicara dan penghargaan terhadap kepentingan, kebutuhan dan keinginan anak;
d) Umpan balik, harus dipastikan bahwa anak mendapatkan tanggapan mengenai seberapa jauh pandangannya diterima. Umpan balik dimaksudkan untuk memberikan jaminan bahwa konsultasi anak yang dilakukan bukan sekedar bersifat formalitas, melainkan dipertimbangkan dengan sungguh- sungguh. Tanggapan ini juga memberikan kesempatan kepada anak untuk keberatan, menyetujui atau mengajukan usulan lain;
e) Penyediaan prosedur pengaduan dan penyelesaian, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak partisipasi anak, maka anak harus diberikan saluran pengaduan, termasuk kepada Ombudsman dan lembaga lainnya. Anak juga harus diberikan informasi mengenai siapa dan lembaga pengaduan yang ada dan bagaimana cara menghubunginya. Hal ini termasuk juga kemungkinan proses pidana terhadap para pihak yang menyalahgunakan konsultasi sehingga menyebabkan anak tersebut rentan terhadap resiko kekerasan atau diskriminasi lainnya.