Pada tahun 2023 peraih penghargaan Kota Layak Anak di Jawa Timur meliputi 3 kota dan 1 Kabupaten yang menduduki peringkat utama, 16 kabupaten/kota menduduki peringkat nindya, 18 kabupaten/kota menduduki peringkat madya.

Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2022 yang mana pada saat itu peringkat utama sebanyak 2 Kota, 12 Kab/Kota peringkat Nindya, 17 peringkat Madya dan 7 Kabupaten peringkat Pratama.

Untuk Peringkat Utama diraih Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Madiun dan Kabupaten Tulungagung. Sementara, peringkat Nindya diraih Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Situbondo, Gresik, Jember, Kota Malang, Jombang, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Lamongan dan yang baru adalah Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Tuban, Kota Pasuruan, Kota Blitar dan Kota Mojokerto.

Sedangkan, Peringkat Madya diraih Kota Kediri, Kabupaten Sumenep, Kab. Mojokerto, Kabupaten Bojonegoro, Pamekasan, Magetan, Lumajang, Kabupaten Malang, Bondowoso, dan Ponorogo, sedangkan yang baru adalah Kabapaten Nganjuk, Bangkalan, Kabupaten Probolinggo, Sampang, Kabupaten Kediri, Ngawi, dan Pacitan.

Kota Layak Anak merupakan istilah yang pertama kali dicetuskan oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan pada tahun 2005 melalui Kebijakan Kota Layak Anak. Untuk mengakomodir pemerintah daerah, istilah Kota Layak Anak kemudian menjadi Kabupaten, atau kota layak anak, dan disingkat menjadi KLA. 

Menurut Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, kebijakan pembangunan kabupaten atau kota layak anak didefinisikan sebagai: â€œKabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah daerah/kota yang mempunyai sistem pembangunan yang berbasiskan hak-hak anak melalui komitmen dan sumber daya negara, masyarakat, dan dunia usaha, yang terencana secara komprehensif dan berkesinambungan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terwujudnya hak-hak anak. anak.”

Tujuan pengembangan KLA adalah membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi,  strategi  dan  intervensi  pembangunan,  dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak-hak anak, pada suatu wilayah kabupaten/kota. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan  Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menegaskan bahwa pemerintah maupun pemerintah daerah  (Provinsi dan Kabupaten/Kota) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak. Adapun cara memenuhi hak dan melindungi anak-anak di daerah masing-masing adalah dengan jalan mewujudkan upaya daerah melaksanakan pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Kabupaten/kota layak anak atau kota ramah anak menunjukkan bahwa lingkungan kota terbaik adalah yang memiliki komunitas yang kuat secara fisik dan tegas, aturan yang jelas, kesempatan untuk anak, dan fasilitas pendidikan yang memungkinkan anak mempelajari dan menyelidiki dunia mereka.

Menurut UNICEF, kota ramah anak adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Kota yang diinginkan oleh anak-anak adalah kota yang dapat menghormati hak anak-anak yang dapat diwujudkan dengan cara:

  1. Menyediakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan.
  2. Menyediakan kebijakan dan anggaran khusus untuk anak.
  3. Menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman sehingga memungkinkan anak dapat berkembang.
  4. Keseimbangan di bidang sosial, ekonomi, dan terlindungi dari pengaruh kerusakan lingkungan dan bencana alam.
  5. Memberikan perhatian khusus pada anak yang bekerja di jalan, mengalami eksploitasi seksual, hidup dengan kecacatan atau tanpa dukungan orang tua.
  6. Adanya wadah bagi anak-anak untuk berperan serta dalam pembuatan keputusan yang berpengaruh langsung pada kehidupan anak-anak.

Dengan keluarnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), kabupaten/kota layak anak di Indonesia menjadi lebih baik. Peraturan tersebut menyatakan bahwa KLA bertujuan untuk membangun sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Pihak-pihak pemerintah memiliki tanggung jawab masing-masing, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 10. Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan KLA, sedangkan gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaannya di provinsi. Selanjutnya, bupati atau wali kota bertanggung jawab untuk penyelenggaraan KLA di daerah mereka dengan membentuk gugus tugas KLA untuk menjalankannya.

Dalam mewujudkan Kota Layak Anak, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. Kemitraan, pemerintah kab/kota memerlukan kemitraan untuk menjamin terwujudnya kota layak anak. Kemitraan yang dijalin melibatkan sektor swasta, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah kota dari masing-masing departemen atau sektor, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat sipil.
  2. Kebijakan dan Anggaran menjadi hal selanjutnya yang diperlukan dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak, karena kendala utama dalam mewujudkan konsep KLA adalah kurangnya kebijakan dan terbatasnya anggaran pembangunan untuk anak.
  3. Peran, setiap pihak memiliki perannya masing-masing untuk mewujudkan Kota Layak Anak, mulai dari pemerintah eksekutif, legislatif, swasta, lembaga non-pemerintah, hingga masyarakat sipil.
  4. Sosialisasi, menjadi penting agar para pihak yang terlibat untuk mewujudkan Kota Layak Anak memahami dan menerapkan konsep ini.
  5. Terakhir ada komitmen, sangat diperlukan agar konsep kota layak anak ini bukan hanya diterapkan saja, namun juga dapat mencapai target sasaran yang ingin dicapai.

Kementerian PPPA menggunakan 24 indikator yang terbagi-bagi berdasarkan lima klaster ini untuk menilai dan mengevaluasi pelaksanaan kota layak anak di kab/kota yang nantinya akan diberikan penghargaan. Penghargaan ini menjadi salah satu pendorong agar kab/kota dapat lebih giat mewujudkan Kota Layak Anak. Pembagian indikatornya yaitu :

Kelembagaan (3 indikator);

  1.   Perda KLA
  2.   Terlembaga KLA
  3.   Keterlibatan Masyarakat, Dunia Usaha dan Media

Klaster hak sipil dan kebebasan (3 indikator)

  1.   Akta Kelahiran
  2.   Informasi Layak Anak
  3.   Partisipasi Anak

Klaster lingkungan dan pengasuhan alternatif (5 indikator)

  1.   Perkawinan Anak
  2.   Lembaga Konsultasi bagi Orang Tua/ Keluarga
  3.   Lembaga Pengasuhan Alternatif
  4.   Infrastruktur Ramah Anak

Klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan (6 indikator)

  1.   Persalinan di Faskes
  2.   Prevalensi Gizi
  3.   PMBA
  4.   Faskes dengan Pelayanan Ramah Anak
  5.   Air Minum dan Sanitasi
  6.   Kawasan Tanpa Rokok

Klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya (3 indikator )

  1.   PAUD-HI
  2.   Wajar 12 tahun
  3.   SRA
  4.   PKA

Klaster perlindungan khusus (4 indikator).

  1.   Korban Kekerasan dan Eksploitasi
  2.   Korban Pornografi dan Situasi Darurat
  3.   Penyandang Disabilitas
  4.   ABH, Terorisme, Sigma

Saat ini, pemerintah kota dan kabupaten harus melakukan sesuatu untuk menjadi Kota Layak Anak atau Ramah Anak. Melindungi hak anak adalah tujuan utama selain berkontribusi pada pembangunan internasional dan nasional. Meskipun anak-anak merupakan bagian dari warga kota, hak-hak anak masih sering dilupakan, terutama ketika berbicara tentang membangun kota. Maka dari itu, sekarang bukan saatnya untuk melupakan Hak Anak.