Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) nomor 12 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), yang dimaksud dengan KLA adalah kota yang mampu merencanakan, menetapkan, serta menjalankan seluruh program pembangunan dan berorientasi pada hak dan kewajiban anak.

Dalam penilaian KLA terdapat 5 (lima) klaster diluar klaster kelembagaan, yaitu:
Hak Sipil & Kebebasan;
Lingkungan Keluarga & Pengasuhan Alternatif;
Kesehatan Dasar & Kesejahteraan;
Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, & Kegiatan Budaya; dan
Perlindungan Khusus.

Dalam 5 (lima) klaster tersebut terdapat 24 indikator yang salah satunya adalah Sekolah Ramah Anak (SRA). Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan yang memiliki karakteristik mampu melindungi hak-hak anak serta menjadi garda terdepan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang berorientasi pada anak, baik Pendidikan formal, non formal, maupun informal yang aman, bersih, sehat, berbudaya lingkungan hidup, serta menghargai hak-hak anak.


Saat ini sedang diusulkan 2 SMP Negeri dan 1 SMP Swasta, 2 SD Negeri, 1 SD Swasta, serta 3 TK Negeri untuk dilakukan standarisasi oleh Kementerian PPPA.
Sosialisasi tentang penilaian/ standarisasi sekolah ramah anak bagi semua satuan pendidikan untuk mempersiapkan diri membawa masing-masing satuan pendidikan agar dapat distandarisasi sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA).